The Indonesia Scout Journalist Community

The Indonesia Scout Journalist Community (ISJ)

(Komunitas Pewarta Scout Indonesia)

The Indonesia Scout Journalist Community (Komunitas Pewarta Scout Indonesia) merupakan komunitas kemasyarakatan non-politis yang bersifat independen. Tujuan utamanya adalah untuk membangkitkan minat jurnalistik di kalangan anggota Gerakan Pramuka, maupun minat pewarta untuk lebih banyak mempublikasikan berita-berita kepramukaan.
Meski pun demikian, komunitas ini bukan bagian dari organisasi Gerakan Pramuka, karenanya untuk tidak melanggar aturan yang ada, maka penamaannya dilakukan dalam Bahasa Inggris: The Indonesia Scout Journalist Community, dan terjemahannya adalah Komunitas Pewarta Scout Indonesia. Penggunaan nama “Pramuka” pada nama komunitas dihindari untuk tidak melanggar aturan, khususnya UU No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, yang mana antara lain mensyaratkan semua organisasi/kelompok yang menggunakan nama “Pramuka” haruslah menjadi bagian dari organisasi Gerakan Pramuka, dan mengikuti aturan yang berlaku. Untuk komunitas, harus dibentuk dalam status Satuan Komunitas (Sako), yang tidak semudah untuk melakukannya. Sedangkan dalam bentuk Gugus Darma, berarti tidak boleh melibatkan peserta didik Gerakan Pramuka, apalagi orang yang bukan anggota Gerakan Pramuka.
Komunitas ini terbuka untuk semua warganegara Indonesia yang menyetujui tujuan komunitas yaitu:
  1. Membantu meningkatkan minat jurnalistik di kalangan anggota Gerakan Pramuka
  2. Membantu meningkatkan minat pewarta umum untuk lebih banyak mempublikasikan berita-berita kepramukaan
  3. Menghimpun pewarta, baik dari kalangan Gerakan Pramuka maupun dari luar Pramuka, untuk bersama-sama mengembangkan hobi jurnalistik yang dapat dikembangkan menjadi profesi pilihan.
Dalam komunitas ini terdapat keanggotaan sebagai berikut:
  1. Anggota Pendiri (Founding Members): adalah mereka yang telah berusia 25 tahun ke atas dan ikut membantu mendirikan komunitas ini secara langsung sejak tahap awal, dibatasi sebanyak 10 (sepuluh) orang. Anggota pendiri diharapkan dapat merumuskan visi dan misi komunitas, bahkan bila memungkinkan menyusun Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik Komunitas, agar bila saatnya dapat didaftarkan di Kementerian Dalam Negeri, sehingga terdaftar resmi dan memudahkan untuk mengikuti/meliput berbagai kegiatan kepramukaan dan pendidikan umumnya yang bersifat non-politis.
  2. Anggota Umum (General Member) dibagi menjadi dua kelompok:
  3. Kelompok Yunior, untuk mereka yang berusia di bawah 25 tahun
  4. Kelompok Dewasa, untuk mereka yang berusia 25 tahun ke atas.
  5. Anggota Kehormatan: adalah mereka yang telah berusia 25 tahun ke atas, dan dianggap sebagai pewarta senior dalam jurnalistik kepramukaan, namun tidak termasuk ke kelompok anggota pendiri.
Jakarta, 1 September 2015
Berthold Sinaulan