SKK JURU KEBUN

Pramuka SMK Negeri 3 Kuala Kapuas - tidak sama dengan Pramuka lainnya Anggota Pramuka ini melakukan hal unik, yaitu penanaman Bibit Jagung di areal lahan praktek Pertanian SMKN 3 Kuala Kapuas Ambalan Bung Tomo Dewi Sartika Gudep 01.049.01.050
Kegiatan ini dilakukan utk memperoleh TKK juru kebun Golongan Penegak.
Pengambilan SKK setelah dilantik menjadi Pramuka Penegak Bantara. Kegiatan ini dimotori oleh Kak Satriawan sebagai pemateri & penguji.



Ket :
SKK (Syarat Kecapan Khusus)
TKK (Tanda Kecakapan Khusus)

Berikut syarat-syarat SKK JURU Kebun :

b. Untuk golongan Penggalang, Penegak dan Pandega
1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka harus:
a) mengenal sedikitnya 5 jenis tanaman hias, 5 jenis tanaman buah-buahaan, dan 5 jenis tanaman sayur-sayuran,
b) dapat membuat dan mempergunakan pupuk kompos,
c) mengenal sedikitnya 3 macam hama dan penyakit tanaman dan tahu cara pencegahan dan pemberantasannya,
d) telah memelihara sedikitnya satu jenis tanaman hias, satu jenis tanaman buah-buahan, atau satu jenis tanaman sayur-sayuran sampai berbunga, sampai berbuah, sampai dipanen, atau sedikitnya selama 3 bulan.
Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:
e) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka Siaga mencapai TKK Juru Kebun.
2) Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:
a) telah memenuhi SKK Juru Kebun Tingkat Purwa,
b) mengenal berbagai macam obat pencegah dan pemberantas hama, dan dapat menggunaknnya,
c) mengenal berbagai macam pupuk dan dapat menggunakannya,
d) dapat menyemaikan, mencangkok, dan mengokulasi tanaman,
e) dapat memangkas tanaman supaya menghasilkan buah lebih banyak.
Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:
f) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka lain mencapai TKK Juru Kebun Tingkat Purwa.
3) Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:
a) telah memenuhi SKK Juru Kebun Tingkat Madya,
b) tahu arti dan pentingnya bibit unggul, dan tahu di mana dapat memperolehnya,
c) tahu cara untuk memperoleh kredit untuk produksi pertanian,
d) dapat menyelenggarakan sekedar usaha perkebunan, disertai pembukuan teknis dan komersial seperlunya.
Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:
e) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka lain mencapai TKK Juru Kebun Tingkat Madya.